Secara
Administrasi Keadaan Perangakat Pemerintahan Desa Jayamukti sesuai dengan
Kebutuhan Desa dan kemampuan Keuangan Desa dan mengacu kepada Peraturan Daerah
Tasikmalaya Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :
a. Jumlah
Perangkat Desa / Kepala Dusun :
14 Orang
b. Jumlah
Ketua Rukun Warga (RW) :
07 Orang
c. Jumlah
Ketua Rukun Tetangga (RT) :
21 Orang
d. Jumlah
Kesatuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) :
25 Orang
e. Jumlah
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) :
11 Orang
f. Jumlah
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) :
12 Orang
g. Jumlah
Anggota Majlis Ulama Indonesia (MUI) :
09 Orang
h. Jumlah
Ketua / Anggota PKK :
12 Orang
i. Jumlah
Karang Taruna :
12 Orang
j. Jumlah
Kader Pembangunan Masyarakat Desa (KPMD) :
06 Orang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar